Uncategorized

Korban Prostitusi Gang Royal Jakut Awalnya Dijanjikan Kerja di Klinik

TOGEL88 – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyebut korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik.
“Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi, seperti dikutip Antara, Sabtu (19/8/2023).

Usai mendapatkan laporan dari kakak korban itu, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB. Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.

Polisi kemudian mengamankan TW (23), yang diduga sebagai agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial. TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M, pria pemilik kafe tersebut.

“Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO,” kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.

Bobby mengimbau kepada masyarakat apabila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang (human trafficking), warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 110.

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Diketahui, polisi membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyebut jaringan perdagangan orang ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.

Iya M itu pemilik kafe. Maka kami Iya M itu pemilik kafe,” kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi seperti dilansir Antara, Jumat (18/8).