"Strongbow et Jeffry Tan Capsule Collection" #fifamatchday #garudamuda #hartakarun #indonesiajaya #krisiscuan #menang #MU #pembunuhan #pembunuhan #mrt #pencaricuan #pernikahanviral #pesanmakanjutaanrupiah #restoranrugi Berita

3 Hal yang Meringankan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

TOGEL88 – Majelis hakim meringankan vonis terhadap tiga oknum anggota TNI yang diduga membunuh Imam Masykur. Salah satu faktornya, karena mereka telah menyesali perbuatannya. “Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan putusan adalah faktor kejujuran.

Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ungkap Rudy. Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana. Ketiga oknum TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Ketiganya divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD, meski oditur militer menuntut hukuman mati selain pemecatan.

Hal-hal yang memberatkan vonis
1. Aspek kepentingan militer
Dari aspek kepentingan militer, ketiganya telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya. Dengan kata lain, tugas para terdakwa adalah melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat. Namun, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir justru membunuh rakyat, dalam hal ini Imam. “Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat,” tegas Rudy.
2. Aspek keadilan masyarakat
Dari aspek keadilan masyarakat, perbuatan yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila.